Untuk WNI yang akan menikah
dengan WNA, banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dalam hal dana,
waktu, tenaga, dan dokumen.
Sebaiknya,
sebelum pernikahan dilangsungkan, buatlah perjanjian pranikah di
notaris. Mengapa? Karena bila tidak ada perjanjian pranikah yang
menyatakan perpisahan harta antara suami dan istri, maka pihak WNI akan
kehilangan haknya memiliki tanah atau properti di Indonesia. Dalam
Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menyatakan bahwa hanya WNI yang
diizinkan memiliki tanah di Indonesia. Sedangkan ketika seorang WNI
menikah dengan seorang WNA, maka semua harta mereka berdua menjadi milik
bersama, sehingga pasangan yang WNA juga dapat memiliki tanah di
Indonesia. Berhubung Undang-Undang Pokok Agraria 1960 melarang
kepemilikan tanah di Indonesia oleh WNA, maka pasangan WNI pun tidak
dapat memiliki tanah di Indonesia lagi setelah menikah dengan WNA. Untuk
menghindari masalah di kemudian hari, sebaiknya buatlah perjanjian
pranikah atau prenuptial agreement yang menyatakan adanya perpisahan
harta, yang tentunya harus dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan.
Carilah
seorang notaris di kota Anda. Di awal tahun 2014, saya membuat perjanjian
pranikah dengan notaris di Denpasar, biaya Rp 1.000.000,- dan selesai
dalam waktu satu minggu. Walaupun ada yang mengatakan bahwa perjanjian pranikah tidak perlu
dicatatkan di Pengadilan Negeri, tetapi agar lebih ada kekuatan hukum
(entah benar atau tidak), saya bawa perjanjian pranikah tersebut dengan
dua fotokopi yang sudah dilegalisir notaris untuk dicatatkan oleh
Pengadilan Negeri di Denpasar dengan biaya Rp 100.000,-. Satu fotokopi
diambil oleh Pengadilan Negeri, yang asli dan satu
fotokopi lainnya dikembalikan ke saya dan sudah diberi catatan kaki bahwa perjanjian pranikah telah
dicatatkan di Pengadilan Negeri.
Sebelumnya,
saya juga mencari info di notaris lain yang memasang harga Rp
2.500.000,- untuk membuat perjanjian pranikah dan didaftarkan langsung oleh notaris tersebut di
Pengadilan Negeri (PN). Akhirnya, dengan pertimbangan agar lebih berhemat,
saya memilih notaris lain yang hanya memasang harga Rp 1.000.000,- namun
saya sendiri yang mendaftarkan ke PN dengan biaya Rp 100.000,-. Lumayan kan, hemat
Rp 1.400.000,-.
Dokumen yang diperlukan:
~KTP pasangan WNI
~Paspor pasangan WNA
Perjanjian pranikah ini harus dicatatkan di Catatan Sipil di Indonesia di kota sesuai KTP kita, saat pelaporan bahwa kita telah menikah di luar negeri. Disinilah masalah timbul karena Catatan Sipil di Denpasar tidak mau mencatatkan dengan alasan karena pernikahan dilakukan di luar negeri. Menurut mereka, bila menikah di Singapura, maka perjanjian pranikah harus dicatatkan di Singapura, sedangkan Singapura tidak sama dengan Indonesia. Di Singapura, perjanjian pranikah berurusan dengan pengacara, bukan dengan Catatan Sipil. Catatan Sipil di Denpasar hanya mau mencatatkan bila ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri yang memerintahkan Catatan Sipil untuk mencatatkan perjanjian pranikah. Sedangkan Pengadilan Negeri tidak dapat mengeluarkan surat penetapan bila belum menikah, hanya bisa paska menikah. Jadi buat teman-teman yang ber-KTP Denpasar, mesti ekstra usaha lagi ya urus ke Pengadilan Negeri untuk mohon surat penetapan setelah menikah nanti. Hal ini tidak terjadi pada Catatan Sipil di kota-kota lain di Indonesia.
Perjanjian pranikah ini harus dicatatkan di Catatan Sipil di Indonesia di kota sesuai KTP kita, saat pelaporan bahwa kita telah menikah di luar negeri. Disinilah masalah timbul karena Catatan Sipil di Denpasar tidak mau mencatatkan dengan alasan karena pernikahan dilakukan di luar negeri. Menurut mereka, bila menikah di Singapura, maka perjanjian pranikah harus dicatatkan di Singapura, sedangkan Singapura tidak sama dengan Indonesia. Di Singapura, perjanjian pranikah berurusan dengan pengacara, bukan dengan Catatan Sipil. Catatan Sipil di Denpasar hanya mau mencatatkan bila ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri yang memerintahkan Catatan Sipil untuk mencatatkan perjanjian pranikah. Sedangkan Pengadilan Negeri tidak dapat mengeluarkan surat penetapan bila belum menikah, hanya bisa paska menikah. Jadi buat teman-teman yang ber-KTP Denpasar, mesti ekstra usaha lagi ya urus ke Pengadilan Negeri untuk mohon surat penetapan setelah menikah nanti. Hal ini tidak terjadi pada Catatan Sipil di kota-kota lain di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment