Menikah di Singapura

Menikah di Singapura sangatlah praktis dalam hal pendaftaran dan pengurusan dokumen. Inilah sebabnya banyak pasangan dari luar negara Singapura yang memilih untuk melangsungkan pernikahan mereka di sana, terutama bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan atau yang berbeda keyakinan (agama). Persyaratannya juga dijelaskan dengan lengkap di website Registry of Marriage (ROM) Singapura, sehingga kita dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan pasti sebelum terbang ke negara tersebut.

Perlu diketahui, bahwa tidak diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:
~Surat keterangan belum menikah
~Akte kelahiran (yang tidak lebih dari 6 bulan)
~Surat keterangan domisili
~Fotokopi KTP
~Surat izin menikah
~Terjemahan tersumpah
~Legalisir dokumen oleh Dephumham & Deplu

Prosedur untuk menikah dengan WNA di Indonesia atau pun di negara pasangan WNA cukuplah rumit, dibutuhkan kesabaran dan kegigihan. Informasi yang tidak pasti tentang dokumen yang dibutuhkan untuk menikah di Indonesia juga sungguh menguras tenaga, waktu, dan biaya.

Lantas, dokumen apa yang dibutuhkan untuk dapat menikah di Singapura?
~Paspor kedua calon mempelai
~Paspor 2 (dua) orang saksi

Itu saja? Hanya paspor? Ya, benar. Hanya paspor. Tentunya ini berlaku untuk yang belum pernah menikah sebelumnya alias lajang, dan sudah dewasa berusia diatas 21 tahun.

Untuk yang sudah pernah menikah, diperlukan tambahan surat cerai yang sah.
Untuk calon mempelai yang berusia 18 -21 tahun, silakan baca info lebih lanjut di sini, dan yang berusia dibawah 18 tahun, silakan baca di sini.

Persyaratan sebelum mengajukan tanggal pernikahan (file a notice of marriage) di Singapura:
Salah satu pasangan harus tinggal di Singapura selama 15 (lima belas) hari, dimana hari pertama saat tiba di Singapura adalah tidak termasuk.

Contoh:
Bila Anda tiba di Singapura pada tgl. 1 Januari, maka Anda bisa mengajukan tanggal pernikahan yang Anda kehendaki pada tgl. 17 Januari melalui website ROM. Tanggal yang dapat Anda ajukan untuk solemnization (penyelenggaraan upacara pernikahan) yang paling awal adalah 3 (tiga) minggu atau 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah file a notice of marriage. Dalam contoh ini berarti tanggal penyelenggaraan pernikahan adalah antara tgl. 8 Februari sampai dengan tgl.17 April. Tentunya selama persediaan tanggal masih ada ya... Pengalaman saya, tanggal yang saya kehendaki saat itu sudah penuh semua meskipun diajukan saat 81 hari sebelum hari H. Terpaksa deh pilih tanggal lain, mundur 8 hari dari tanggal semula. Jadi jangan terlalu mepet ya kalau ingin mendapatkan tanggal yang sesuai dengan kemauan kita.


Langkah-langkah yang dilakukan setelah tinggal di Singapura selama 15 hari:

  1. File a Notice of Marriage online http://www.rom.gov.sg
    Ajukan tanggal untuk menikah. Anda dapat melakukannya dari hotel tempat menginap, dan membayar biaya melalui kartu kredit sebesar SGD128 untuk hari biasa, SGD198 untuk hari Sabtu/Minggu/hari raya, dan SGD298 untuk tanggal populer.
    Cetak Summary of Notice of Marriage setelah pengajuan berhasil, tertera di layar komputer dan dikirim ke email Anda.
    Bisa juga pergi ke kios internet di ROM. Di sana tersedia printer, tetapi pembayaran tidak dapat dilakukan dengan kartu kredit. Anda harus menyiapkan kartu NETS atau Cash Card  yang bisa dibeli di gerai 7-Eleven.
  2. Go to the Registry of Marriages (strictly by appointment only) to Verify Documents and for Statutory Declaration (VD/SD) 
    Pergi ke Catatan Perkawinan Singapura (harus sesuai tanggal yang ditetapkan oleh ROM saat file a notice of marriage, sekitar 2-5 hari sebelum solemnization) untuk verifikasi dokumen dan ambil sumpah layak menikah (tidak terikat perkawinan)
  3. Proceed to marriage solemnization (on the booked date/time), in the presence of a licensed solemnizer and 2 witnesses above 21 years old
    Menikah (pada tanggal yang telah ditetapkan), dihadiri oleh penghulu yang disediakan oleh ROM Singapura dan 2 saksi diatas usia 21 tahun

10 comments:

  1. saya mau info nya yaa
    apakah saya bisa nikah di indonesia dan singapore maksud saya hari ini saya menikah di indonesia dan seminggu selepas saya menikah di indonesia apakah saya bisa menikah di singapore ..?
    mohon info nya secepat nya 😓

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa kak...untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami :
      085736368293 or E-mail : legaldocumentexpert@gmail.com

      Delete
  2. Hi All…
    Untuk urusan perizinandengan mudah cepat dan nyaman kami LEGAL DOKUMENT EXPERT bias membantu anda dalam berbagai macam perizinan, seperti:
    1. Urus KITAS, KITAP, NATURALISASI (WNA ke WNI)
    2. UrusPendirian PT (PERSEROAN TERBATAS)
    3. UrusPendirian PT.PMA ( Warga Asing ingin mendirikan Perusahaan di Indonesia)
    4. Urus API – U PMA / PMDN (UMUM)
    5. Urus API – U PMA /PMDN (PRODUSEN)
    6. Urus NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)
    7. Urus NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
    8. Urus Ijin BPOM (Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan)
    9. Urus Ijin SNI (Standart Nasional Indonesia)
    10. Urus HALAL SERTIFIKAT
    11. Urus Pendirian YAYASAN /SEKOLAH / KURSUS
    12. Urus IP LIMBAH NON B3
    13. Urus SIUP MB (Siup Minuman Beralkhohol)
    14. Urus Pendirian CV, UD
    15. Urus ijin Industri ( TDI /IUI)
    16. Urus Ijin Prinsip dan perubahan
    17. Urus Rekomendasi Departemen Perindustrian
    18. Urus SIUK BPW (Biro Perjalanan Wisata) / Travel
    19. Urus UUG / HO(Ijin Gangguan)
    20. Urus IUT (Ijin Usaha tetap PMA/ PMDN)
    21. Urus SKPLBI Barang / Label Produk Importir)
    22. Urus Merk Dagang
    23. Urus SIUJK (Surat Ijin jasa Kontruksi)
    24. UKL / UPL –SPPL – AMDAL
    25. Urus Materlist (Bebas Pajak Mesin Importir)
    26. Urus Ijin ISO 9001
    27. Urus Ijin SIUJS (Surat Ijin Jasa Surveyor)
    28. Urus Pernikahan WNA dan WNI
    29. Urus Pernikahan di Luar Negeri (Beda Agama)
    30. Urus VISA
    Dan masih banyak lagi perijinan lainnya untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami:
    Phone : (+62) 85736368293 or (+62) 82233224330 (+62) 85714851527
    Email : legaldocumentexpert@gmail.com


    Trimakasih

    ReplyDelete
  3. Hey,blognya sangat bermanfaat banget :) Q mau nanya,kalau sebelum mengajukan aplikasi permohonan menikah syaratnya harus stay dlu di Singapore selama 15 hari,apakah harus kedua-duanya? Atau bisakah kalau saya sendiri saja yang mengurus disana,karena calon suami berada dinegara lain. Mohon infonya :) Terima kasiihhhh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu saja. Tapi kalau mau berdua juga tidak apa-apa.

      Delete
  4. Bermanfaat banget infonya. terima kasih

    ReplyDelete
  5. Hay, infox sngat bagus. Skrg sy punya masalah yg sama. Sy dan pasangan sy adalah pasangan beda agama. Kami memiliki niat tuk menikah campur tetapi hal ini sngat sulit bhkan tdk diperbolehkan di InDonesia. Yg ingin kami tanyakan apkah pernikahan beda agama di Singapura diperbolehkan. Dan hal ap2 sj yg harus kami siapkan. Apakah persyaratan seperti yg terlampir di atas juga di peruntukan bagi pasangan beda agama yg ingin menikah? Trima kasi. Info selanjutnya sangat sy harapkan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pernikahan beda agama tidak masalah di Singapura. Tidak diminta data agama calon mempelai. Persyaratan yg sudah tercantum di atas adalah umum, juga untuk yg beda agama karena tidak ditanya ttg agama calon mempelai.

      Delete
  6. Terima kasih Artikel nya sangat bermanfaat, yang ingin saya tanyakan adalah, apakah sudah bisa mendaftar pernikahan dengan syarat diatas tersebut jika mempelai umurnya 21 tahun dan akan menginjak 22 th dalam waktu 6 bulan, karna saya baca pada persyaratan di website ROM katanya umur 21 sudah tidka perlu, tapi saya belum yakin. mohon jawaban nya. terimaksih

    ReplyDelete

 

Nikah Campur Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea