Langkah-Langkah

1. Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement
2. Memiliki paspor
3. Tinggal di Singapura selama 15 hari (salah satu saja boleh, tidak harus kedua calon mempelai)
4. Menikah di ROM Singapura
5. Melapor ke KBRI Singapura
6. Melapor ke Catatan Sipil di Indonesia

0 comments:

Post a Comment

 

Nikah Campur Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea