1. Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement
2. Memiliki paspor
3. Tinggal di Singapura selama 15 hari (salah satu saja boleh, tidak harus kedua calon mempelai)
4. Menikah di ROM Singapura
5. Melapor ke KBRI Singapura
6. Melapor ke Catatan Sipil di Indonesia
Blog List
Langkah-Langkah
Menikah di Singapura
Menikah di Singapura sangatlah
praktis dalam hal pendaftaran dan pengurusan dokumen. Inilah sebabnya
banyak pasangan dari luar negara Singapura yang memilih untuk
melangsungkan pernikahan mereka di sana, terutama bagi pasangan yang
berbeda kewarganegaraan atau yang berbeda keyakinan (agama).
Persyaratannya juga dijelaskan dengan lengkap di website Registry of Marriage (ROM) Singapura, sehingga kita dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan pasti sebelum terbang ke negara tersebut.
Perlu diketahui, bahwa tidak diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:
~Surat keterangan belum menikah
~Akte kelahiran (yang tidak lebih dari 6 bulan)
~Surat keterangan domisili
~Fotokopi KTP
~Surat izin menikah
~Terjemahan tersumpah
~Legalisir dokumen oleh Dephumham & Deplu
Prosedur untuk menikah dengan WNA di Indonesia atau pun di negara pasangan WNA cukuplah rumit, dibutuhkan kesabaran dan kegigihan. Informasi yang tidak pasti tentang dokumen yang dibutuhkan untuk menikah di Indonesia juga sungguh menguras tenaga, waktu, dan biaya.
~Terjemahan tersumpah
~Legalisir dokumen oleh Dephumham & Deplu
Prosedur untuk menikah dengan WNA di Indonesia atau pun di negara pasangan WNA cukuplah rumit, dibutuhkan kesabaran dan kegigihan. Informasi yang tidak pasti tentang dokumen yang dibutuhkan untuk menikah di Indonesia juga sungguh menguras tenaga, waktu, dan biaya.
Lantas, dokumen apa yang dibutuhkan untuk dapat menikah di Singapura?
~Paspor kedua calon mempelai
~Paspor 2 (dua) orang saksi
Itu
saja? Hanya paspor? Ya, benar. Hanya paspor. Tentunya ini berlaku untuk
yang belum pernah menikah sebelumnya alias lajang, dan sudah dewasa
berusia diatas 21 tahun.
Untuk yang sudah pernah menikah, diperlukan tambahan surat cerai yang sah.
Untuk calon mempelai yang berusia 18 -21 tahun, silakan baca info lebih lanjut di sini, dan yang berusia dibawah 18 tahun, silakan baca di sini.
Persyaratan sebelum mengajukan tanggal pernikahan (file a notice of marriage) di Singapura:
Salah satu pasangan harus tinggal di Singapura selama 15 (lima belas) hari, dimana hari pertama saat tiba di Singapura adalah tidak termasuk.
Contoh:
Bila Anda tiba di Singapura pada tgl. 1 Januari, maka Anda bisa mengajukan tanggal pernikahan yang Anda kehendaki pada tgl. 17 Januari melalui website ROM. Tanggal yang dapat Anda ajukan untuk solemnization (penyelenggaraan upacara pernikahan) yang paling awal adalah 3 (tiga) minggu atau 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah file a notice of marriage. Dalam contoh ini berarti tanggal penyelenggaraan pernikahan adalah antara tgl. 8 Februari sampai dengan tgl.17 April. Tentunya selama persediaan tanggal masih ada ya... Pengalaman saya, tanggal yang saya kehendaki saat itu sudah penuh semua meskipun diajukan saat 81 hari sebelum hari H. Terpaksa deh pilih tanggal lain, mundur 8 hari dari tanggal semula. Jadi jangan terlalu mepet ya kalau ingin mendapatkan tanggal yang sesuai dengan kemauan kita.
Langkah-langkah yang dilakukan setelah tinggal di Singapura selama 15 hari:
Untuk yang sudah pernah menikah, diperlukan tambahan surat cerai yang sah.
Untuk calon mempelai yang berusia 18 -21 tahun, silakan baca info lebih lanjut di sini, dan yang berusia dibawah 18 tahun, silakan baca di sini.
Persyaratan sebelum mengajukan tanggal pernikahan (file a notice of marriage) di Singapura:
Salah satu pasangan harus tinggal di Singapura selama 15 (lima belas) hari, dimana hari pertama saat tiba di Singapura adalah tidak termasuk.
Contoh:
Bila Anda tiba di Singapura pada tgl. 1 Januari, maka Anda bisa mengajukan tanggal pernikahan yang Anda kehendaki pada tgl. 17 Januari melalui website ROM. Tanggal yang dapat Anda ajukan untuk solemnization (penyelenggaraan upacara pernikahan) yang paling awal adalah 3 (tiga) minggu atau 21 (dua puluh satu) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah file a notice of marriage. Dalam contoh ini berarti tanggal penyelenggaraan pernikahan adalah antara tgl. 8 Februari sampai dengan tgl.17 April. Tentunya selama persediaan tanggal masih ada ya... Pengalaman saya, tanggal yang saya kehendaki saat itu sudah penuh semua meskipun diajukan saat 81 hari sebelum hari H. Terpaksa deh pilih tanggal lain, mundur 8 hari dari tanggal semula. Jadi jangan terlalu mepet ya kalau ingin mendapatkan tanggal yang sesuai dengan kemauan kita.
Langkah-langkah yang dilakukan setelah tinggal di Singapura selama 15 hari:
- File a Notice of Marriage online
http://www.rom.gov.sg
Ajukan tanggal untuk menikah. Anda dapat melakukannya dari hotel tempat menginap, dan membayar biaya melalui kartu kredit sebesar SGD128 untuk hari biasa, SGD198 untuk hari Sabtu/Minggu/hari raya, dan SGD298 untuk tanggal populer.
Cetak Summary of Notice of Marriage setelah pengajuan berhasil, tertera di layar komputer dan dikirim ke email Anda.
Bisa juga pergi ke kios internet di ROM. Di sana tersedia printer, tetapi pembayaran tidak dapat dilakukan dengan kartu kredit. Anda harus menyiapkan kartu NETS atau Cash Card yang bisa dibeli di gerai 7-Eleven. - Go to the Registry of Marriages
(strictly by appointment only)
to Verify Documents and for Statutory Declaration
(VD/SD)
Pergi ke Catatan Perkawinan Singapura (harus sesuai tanggal yang ditetapkan oleh ROM saat file a notice of marriage, sekitar 2-5 hari sebelum solemnization) untuk verifikasi dokumen dan ambil sumpah layak menikah (tidak terikat perkawinan) - Proceed to marriage solemnization (on the booked
date/time), in the presence of a licensed
solemnizer and 2 witnesses above 21 years old
Menikah (pada tanggal yang telah ditetapkan), dihadiri oleh penghulu yang disediakan oleh ROM Singapura dan 2 saksi diatas usia 21 tahun
Perjanjian Pranikah
Untuk WNI yang akan menikah
dengan WNA, banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dalam hal dana,
waktu, tenaga, dan dokumen.
Sebaiknya,
sebelum pernikahan dilangsungkan, buatlah perjanjian pranikah di
notaris. Mengapa? Karena bila tidak ada perjanjian pranikah yang
menyatakan perpisahan harta antara suami dan istri, maka pihak WNI akan
kehilangan haknya memiliki tanah atau properti di Indonesia. Dalam
Undang-Undang Pokok Agraria 1960 menyatakan bahwa hanya WNI yang
diizinkan memiliki tanah di Indonesia. Sedangkan ketika seorang WNI
menikah dengan seorang WNA, maka semua harta mereka berdua menjadi milik
bersama, sehingga pasangan yang WNA juga dapat memiliki tanah di
Indonesia. Berhubung Undang-Undang Pokok Agraria 1960 melarang
kepemilikan tanah di Indonesia oleh WNA, maka pasangan WNI pun tidak
dapat memiliki tanah di Indonesia lagi setelah menikah dengan WNA. Untuk
menghindari masalah di kemudian hari, sebaiknya buatlah perjanjian
pranikah atau prenuptial agreement yang menyatakan adanya perpisahan
harta, yang tentunya harus dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan.
Carilah
seorang notaris di kota Anda. Di awal tahun 2014, saya membuat perjanjian
pranikah dengan notaris di Denpasar, biaya Rp 1.000.000,- dan selesai
dalam waktu satu minggu. Walaupun ada yang mengatakan bahwa perjanjian pranikah tidak perlu
dicatatkan di Pengadilan Negeri, tetapi agar lebih ada kekuatan hukum
(entah benar atau tidak), saya bawa perjanjian pranikah tersebut dengan
dua fotokopi yang sudah dilegalisir notaris untuk dicatatkan oleh
Pengadilan Negeri di Denpasar dengan biaya Rp 100.000,-. Satu fotokopi
diambil oleh Pengadilan Negeri, yang asli dan satu
fotokopi lainnya dikembalikan ke saya dan sudah diberi catatan kaki bahwa perjanjian pranikah telah
dicatatkan di Pengadilan Negeri.
Sebelumnya,
saya juga mencari info di notaris lain yang memasang harga Rp
2.500.000,- untuk membuat perjanjian pranikah dan didaftarkan langsung oleh notaris tersebut di
Pengadilan Negeri (PN). Akhirnya, dengan pertimbangan agar lebih berhemat,
saya memilih notaris lain yang hanya memasang harga Rp 1.000.000,- namun
saya sendiri yang mendaftarkan ke PN dengan biaya Rp 100.000,-. Lumayan kan, hemat
Rp 1.400.000,-.
Dokumen yang diperlukan:
~KTP pasangan WNI
~Paspor pasangan WNA
Perjanjian pranikah ini harus dicatatkan di Catatan Sipil di Indonesia di kota sesuai KTP kita, saat pelaporan bahwa kita telah menikah di luar negeri. Disinilah masalah timbul karena Catatan Sipil di Denpasar tidak mau mencatatkan dengan alasan karena pernikahan dilakukan di luar negeri. Menurut mereka, bila menikah di Singapura, maka perjanjian pranikah harus dicatatkan di Singapura, sedangkan Singapura tidak sama dengan Indonesia. Di Singapura, perjanjian pranikah berurusan dengan pengacara, bukan dengan Catatan Sipil. Catatan Sipil di Denpasar hanya mau mencatatkan bila ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri yang memerintahkan Catatan Sipil untuk mencatatkan perjanjian pranikah. Sedangkan Pengadilan Negeri tidak dapat mengeluarkan surat penetapan bila belum menikah, hanya bisa paska menikah. Jadi buat teman-teman yang ber-KTP Denpasar, mesti ekstra usaha lagi ya urus ke Pengadilan Negeri untuk mohon surat penetapan setelah menikah nanti. Hal ini tidak terjadi pada Catatan Sipil di kota-kota lain di Indonesia.
Perjanjian pranikah ini harus dicatatkan di Catatan Sipil di Indonesia di kota sesuai KTP kita, saat pelaporan bahwa kita telah menikah di luar negeri. Disinilah masalah timbul karena Catatan Sipil di Denpasar tidak mau mencatatkan dengan alasan karena pernikahan dilakukan di luar negeri. Menurut mereka, bila menikah di Singapura, maka perjanjian pranikah harus dicatatkan di Singapura, sedangkan Singapura tidak sama dengan Indonesia. Di Singapura, perjanjian pranikah berurusan dengan pengacara, bukan dengan Catatan Sipil. Catatan Sipil di Denpasar hanya mau mencatatkan bila ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri yang memerintahkan Catatan Sipil untuk mencatatkan perjanjian pranikah. Sedangkan Pengadilan Negeri tidak dapat mengeluarkan surat penetapan bila belum menikah, hanya bisa paska menikah. Jadi buat teman-teman yang ber-KTP Denpasar, mesti ekstra usaha lagi ya urus ke Pengadilan Negeri untuk mohon surat penetapan setelah menikah nanti. Hal ini tidak terjadi pada Catatan Sipil di kota-kota lain di Indonesia.
Nikah Campur
Halo semua,
Apa sih yang dimaksud dengan nikah atau kawin campur itu? Maksudnya adalah pernikahan antara pasangan yang berbeda kewarganegaraan.
Saya ingin berbagi pengalaman tentang proses pernikahan saya, seorang WNI dengan seorang WNA Jerman. Saya juga berterimakasih atas sumber info dari blog lain yang sangat membantu.
Saya ingin berbagi pengalaman tentang proses pernikahan saya, seorang WNI dengan seorang WNA Jerman. Saya juga berterimakasih atas sumber info dari blog lain yang sangat membantu.
Blog ini saya buat berdasar pengalaman saya di tahun 2014. Semoga membantu teman-teman yang akan melangsungkan pernikahan dengan pasangan warga negara asing atau berbeda agama.
Categories
kawin campur,
menikah beda agama,
nikah WNA
Subscribe to:
Posts (Atom)